Sabtu, 14 Agustus 2010

arikel TPI " Moral Para Pejabat Publik"

Pendahuluan

Perubahan memang selalu mengharuskan manusia untuk memikirkan kembali bagaimana perubahan tersebut mempengaruhinya dan bagaimana manusia harus berinteraksi dengannya. Seperti halnya modernisasi, yang mengharuskan manusia untuk memikirkan bagaimana modernisasi itu mempengaruhinya, yang tentu menyisakan pengaruh-pengaruh negatif dibalik pengaruh positif yang ia bawa. Perkembangan zaman dan globalisasi menimbulkan dampak positif dalam hal teknologi, namun berdampak buruk pada moral manusia.
Manusia menjadi semakin liar karena tuntutan hidup yang makin tinggi ditengah sengitnya kompetisi. Dan akhirnya manusia mengandalkan berbagai cara untuk bertahan hidup dan inilah yang menjadi awal munculnya dekadensi moral. Dimana moral adalah hal yang sangat penting. Moral merupakan kondisi pikiran, perasaan, ucapan, dan perilaku manusia yang terkait dengan nilai-nilai baik dan buruk. Moral adalah nilai keabsolutan dalam kehidupan bermasyarakat secara utuh dan diukur dari kebudayaan masyarakat itu sendiri. Moralitas merupakan ciri khas manusiawi, dan dengan hal itu manusia berhak mengklaim dirinya memiliki harkat dan martabat luhur.
Indonesia, yang terkenal sebagai bangsa yang beradab dan menjunjung tinggi nilai moralitas. Serta Bangsa dengan lima sila yang agung. Yang selalu menyelaraskan tindakan berdasarkan sila ketuhanan dan kemanusiaan. Menjadikan hubungan antar individu dalam masyarakat dalam konteks interaksi yang diwarnai nilai-nilai persatuan dan keadilan, juga tidak mampu membendung arus modernisasi yang membawa dekadensi moral. Ironisnya, dekadensi moral ini hampir terjadi di semua lapisan masyarakat, tidak terkecuali masyarakat yang berpendidikan. Tingginya angka korupsi bukti dari menurunnya moral para pemegang kekuasaan, Wakil rakyat yang seharusnya menjadi tumpuan harapan rakyat negeri ini. Hampir di setiap lembaga pemerintahan para koruptor melakukan aksinya, menikmati kehidupan serba “wah” diatas kehidupan 33,7 juta rakyatnya yang berada di bawah garis kemiskinan dan yang secara tidak langsung juga memakan hak-hak mereka kaum bawah. Dan aksi para koruptor ini berhasil membawa Indonesia menduduki peringkat pertama negera terkorup se Asia-Pasifik pada tahun 2010 berdasarkan hasil survey Political and Economic Risk Consultacy (PERC) yang berpusat di Hongkong. Kemudian disusul oleh Kamboja dan Vietnam . Sungguh miris!

Sindikat makelar kasus Gayus Tambunan
Bergentayangannya makelar kasus atau yang lebih populer dengan kasus Gayus Tambunan merupakan salah satu wujud perilaku koruptor tak bermoral di Indonesia. Alumni Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) tahun 2000 ini bekerja di Ditjen Pajak sebagai penelaah di Direktorat Keberatan dan Banding yang mengurusi keberatan pajak dan banding. Dulu, dia hidup di perkampungan padat di Warakas, Jakarta Utara. Tapi, itu dulu. sekarang dia hidup di istana berharga miliaran rupiah yang berlokasi di perumahan elite Gading Park View, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Hebatnya, Seorang pegawai pajak rendahan, pegawai negeri golongan IIIA dengan gaji Rp.12,5 juta bisa menempati rumah mewah seharga tiga miliar dengan dana renovasi setengah miliar hanya dalam waktu sekitar lima tahun dan mengubah nasibnya menjadi kaum elit.
Di balik perubahan status sosial ekonominya, penggelapan dan pencucian uang senilai 25 miliar menjadi jawabannya. Selama menjabat di Direktorat Keberatan dan Banding, setidaknya 51 permohonan banding wajib pajak telah ditanganinya, dan 40 diantaranya dimenangkan oleh pihak pemohon. Sehingga tidak heran jika muncul kecurigaan bahwa gayus menerima imbalan atas jasanya membantu memenangkan banding wajib pajak. Kasuspun bergulir, namun kejanggalan demi kejanggalan mewarnai penanganan kasus ini.
Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan bahwa ia melihat ada sistem hukum yang tidak berjalan sesuai prosedur. Hal yang sama dikatakan Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri. Kejanggalan itu terjadi ketika tidak dilanjutkannya perkara tersangka Roberto Santonius, konsultan pajak yang mengirimkan uang Rp.25 juta ke rekening Gayus untuk mengurusi kasusnya. Awalnya, penyidik menangani perkara Roberto dan Gayus bersamaan. Namun, hanya perkara Gayus yang dilimpahkan ke kejaksaan. Kejanggalan lain, penyidik tidak menahan Gayus setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, pencucian uang, dan penggelapan terkait uang Rp 395 juta yang ada di rekening dia. Gayus tidak ditahan hingga proses pengadilan selesai. Kejanggalan selanjutnya, kejaksaan menghilangkan perkara korupsi yang dijerat oleh penyidik kepada Gayus dan hanya melimpahkan perkara penggelapan dan pencucian uang. Menurut jaksa, hasil gelar perkara hanya dua pasal itu yang dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Hakim lalu memutuskan vonis bebas terhadap Gayus. Hal yang paling disorot publik adalah tidak diusutnya asal-usul uang Rp 24,6 miliar yang ada di rekening Gayus .

Ada apa di balik kasus Gayus Tambunan? Kasus mafia peradilankah? Kasus korupsi, pencucian dan penggelapan uang senilai 25 miliar dan diduga didalamnya terdapat keterlibatan aparat penegak hukum, dan polisi sungguh mengambarkan betapa rendahnya moral anak bangsa negeri ini. Mereka bukanlah orang yang tidak mengerti akan moral, tapi mereka adalah orang yang tidak peduli akan hal itu, mereka telah terbutakan oleh materi. Hingga prinsip dasar moralitaspun terabaikan. Mereka tidak lagi bertindak sesuai norma dan nilai, tidak lagi menjunjung tinggi kejujuran dan kebajikan, serta mereka tidak mampu lagi memisahkan antara tanggung jawab jabatan dengan keinginan dan tuntutan personal.
Setiap tindakan seseorang merupakan representasi dari integritas, reputasi dan kualitas pribadi. Dan korupsi adalah perilaku tidak etis dari sudut pandang moral (immoral) karena pelaku menyalahgunakan posisi dan pengaruhnya membuat keputusan dan tindakan yang hanya menguntungkan dirinya sendiri, dan tidak peduli terhadap hak-hak sosial-ekonomi masyarakat. Mereka telah menjunjung tinggi Egoisme etis. Teori yang mengajarkan setiap orang harus mengejar kepentingannya sendiri secara eksklusif. Seseorang tidak lagi mempunyai kewajiban moral atas orang lain selain untuk menjalankan apa yang paling baik untuk dirinya sendiri. Menurut teori ini pemenuhan kebahagiaan sendiri merupakan tujuan moral yang tertinggi .
Lalu, para penegak hukum dengan begitu mudahnya memperjual-belikan keadilan, menyalahgunakan jabatan, dan menkomersialisasikan wewenangnya. Seakan agenda para elite adalah memperoleh kekuasaan, mengeruk keuntungan pribadi untuk menumpuk kekayaan, dan berkroni dengan kelompok lain yang semuanya diatas nama rakyat. Sehingga bisa dikatakan bahwa mereka adalah orang-orang yang memiliki integritas, reputasi, dan kualitas pribadi (moral) yang rendah.
Bagaimana bangsa ini bisa melepas nama negara terkorup se Asia-Pasifik jika hukum negeri ini juga telah terkontaminasi dan lumpuh karena politik uang? Lalu, bagaimana nasib bangsa ini kedepannya jika pejabat-pejabatnya telah cacat moral?
Pada dasarnya, mereka tahu bahwa perbuatan mereka tidak benar secara moral. Mereka adalah kalangan orang-orang terpelajar dengan kemampuan berpikir dan intelektualitas yang tinggi. Tapi, kehidupan materialistis, hedonistis, dan budaya instan yang dibawa oleh modernisasi telah mengaburkan kemampuan dan kemauan diri untuk merefleksi setiap tindakan mereka. Sehingga tindakan-tindakan mereka hanya diambil berdasarkan kepuasan dan kesenangan diri semata walaupun harus memanipulasi aturan hukum. Bisa dikatakan mereka tengah mengalami kondisi anomie . Gayus misalnya, dulu dia hidup dalam kesederhanan, tinggal di rumah sederhana yang luasnya hanya seluas lapangan bulu tangkis. Dan sejak 5 tahun lalu, sejak dia mulai memangku jabatan sebagai Direktorat Keberatan dan Banding dia mulai meninggalkan pola kehidupan yang lama dan akan memasuki pola kehidupan baru ala pejabat pemerintahan yang serba eksklusif. Transisi antara kesederhanaan (yang telah ditinggalkan) dan kemewahan (yang akan dimasuki) membawanya memasuki kehidupan materialistis. Kehidupan yang menjerumuskan individu ke lembah serba rakus, dan tamak. Serta mendangkalkan pemahaman spiritualitas dan menumpulkan rasa peduli dan tanggungjawab.

Pemberantasan Korupsi
Usaha pemberantasan korupsi harus dimulai dari pembenahan mentalitas dan moralitas para penegak hukum. Mereka adalah ujung tombak dalam upaya menciptakan negara bebas korupsi. Perlu adanya peraturan baru bagi aparat hukum yang terbukti melanggar kode etik. Misalnya dengan memecat atau mempensiun-dinikan. Dengan sanksi yang demikian diharapkan mereka tidak lagi memiliki kesempatan dan pengaruh dalam jual-beli perkara. Selain itu, perlu adanya adanya pemberdayaan kesadaran yang bersifat kolektif dan berorientasi pada orang lain. Artinya, setiap aparat penegak hukum perlu melakukan proyeksi terhadap akibat dari setiap tindakan dan keputusan mereka bagi masyarakat banyak dan keberlangsungan negara-bangsa ini. Ini bertalian dengan fungsi penegakan hukum sebagai ‘amanah.’ Setiap keputusan dan tindakan mereka diperuntukan dan berakibat bagi pihak lain. Bila amanah itu dijalankan secara bertanggungjawab, tentu negara bangsa ini bisa menjadi negara yang bebas korupsi. Rakyat pun bisa mendapatkan hak-hak ekonominya. Dan pada saat yang sama para pejabat hukum telah menegakan nilai-nilai etis. Yang merupakan tanggungjawab moral aparat penegak hukum.

Peran Pendidikan
jika ditanya siapa yang berpengaruh terhadap merosotnya moral anak bangsa saat ini, selain modernisasi salah satu jawaban lainnya adalah pendidikan. Seperti yang bisa kita lihat, Pendidikan di Indonesia saat ini lebih mengedepankan penguasaan aspek keilmuan, kecerdasan dan mengabaikan pendidikan karakter. Pendidikan moral memang ada, namun pengetahuan tentang kaidah moral yang didapatkan dalam pendidikan moral/etika di sekolah tidak pernah memperhatikan bagaimana pendidikan itu dapat berdampak terhadap perilaku seseorang. Peserta didik hanya diberi pengetahuan secara teoritis. Pendidikan di Indonesia juga mengabaikan pendidikan karakter bagi setiap peserta didik. Padahal, inti dari sebuah pendidikan adalah lahirnya generasi penerus bangsa yang memiliki karakter kuat. Seseorang dapat disebut memiliki karakter yang kuat bila tingkah lakunya sesuai dengan kaidah moral.
Pendidikan karakter adalah pendidikan yang bertujuan untuk membentuk kepribadian seseorang melalui pendidikan budi pekerti sehingga dapat menghasilkan manusia-manusia baik, jujur, bertanggung jawab, menghormati hak-hak orang lain dan pekeja keras. Akan tetapi, pembentukan karakter dan budi pekerti memang bukan pekerjaan mudah. Manusia terlahir dengan karakter bawaan yang berbeda-beda. Dan perubahan terhadap karakter tersebut merupakan sebuah perjuangan. Dibutuhkan latihan penerapan nilai-nilai yang baik secara intens dan serius. Otot karakter kita akan menjadi lembek apabila tidak pernah dilatih, dan sebaliknya akan menjadi kuat kalau sering dilatih. Seperti yang dikatakan Aristoteles bahwa keutamaan tidak hanya bisa diperoleh melalui pengetahuan, tetapi terutama melalui habitus, kebiasaan untuk melakukan yang baik.
Pemerintah sudah waktunya fokus pada bagaimana memperbaiki cacat pendidikan di Indonesia yang telah mengabaikan pendidikan karakter. Pemerintah perlu memperbaiki perpustakaan sekolah untuk meningkatkan budaya baca dengan menghadirkan buku-buku bacaan berkualitas tentang budaya bangsa ini untuk mengajarkan nilai-nilai moral. Peran guru disini juga menjadi sangat strategis, guru patut diberikan kedudukan terhormat, termasuk juga pemenuhan kebutuhannya, bukan hanya untuk sekolah negeri, tapi juga guru-guru swasta. Serta latihan untuk menekan keburukan dan mempromosikan kebaikan khususnya bagi mereka yang mengemban jabatan publik akan menjadi kekuatan fenomenal untuk pembangunan karakter bangsa ini.


DAFTAR PUSTAKA

Rachels, James. 2004. Filsafat Moral. Yogyakarta: Kanisius.
Ritzer, George. & Goodman, Douglas. 2009. Teori Sosiologi. Yogyakarta: Kreasi wacana.
Uty. 2010. Tingkat kemiskinan di Indonesia (online) (http://putrywulan.ngeblogs.com/2010/03/09/tingkat-kemiskinan-di-indonesia/ diakses 11 April 2010)

Yuska. 2010. Indonesia negara paling korup di Asia Pasifik (online). (http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2010/03/09/48840/Indonesia-Negara-Paling-Korup-di-Asia-Pasifik diakses 11April 2010)

SAN. 2010. Apa saja yang janggal dalam kasus gayus?(online). (http://nasional.kompas.com/read/2010/03/25/13160932/Apa.Saja.yang.Janggal.dalam.Kasus.Gayus diakses 10 April 2010)

0 komentar:

Posting Komentar